PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA SOKOSARI TAHUN 2023

  • Oct 20, 2023
  • Sokosari

Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 Tim Pengangkatan Perangkat Desa Sokosari membuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Pendaftaran dapat di lakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023 setiap hari Senin - Jum'at pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di Pendopo Balai Desa Sokosari. Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Sokosari adalah sebagai berikut:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum dan/atau yang sederajat;
  • Verusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
  • Mampu mengoperasikan komputer;
  • Sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa Sokosari harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (format sudah disiapkan panitia);
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (format sudah disiapkan panitia);
  3. Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  4. Fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian (SKCK);
  8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  9. Surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara (format sudah disiapkan panitia);
  10. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan menetap/berdomisili di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan (format sudah disiapkan panitia);
  11. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm.

Pendaftar bakal calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.