Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DUSUN LOSARI |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | DITA SILVI HERLINA |
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Kepala Kewilayahan
Kepala kewilayahan memiliki kedudukan yang bertugas membantu kades dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Dapat dianalogikan, jabatan ini merupakan wakil langsung dari kades yang ada di setiap dusun. Sehingga, jika ada informasi penting dari desa maupun masyarakat, bisa langsung tersampaikan dengan baik.
Fungsi Kepala Kewilayahan
Berikut ini adalah fungsi dari seorang kepala kewilayahan, antara lain:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan