Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ACHMAD MUHAIMIN |
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kasi Pemerintahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
Secara umum, pada pasal 9 telah dijelaskan bahwa kasi bertugas membantu kades sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
Kasi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan dan pengelolaan profil desa.