Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: ACHMAD MUHAIMIN

Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kasi Pemerintahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Secara umum, pada pasal 9 telah dijelaskan bahwa kasi bertugas membantu kades sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Kasi pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi desa 
  3. Pembinaan masalah pertanahan 
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban 
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah 
  6. Pendataan dan pengelolaan profil desa.