Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ALEX WIJAYANTO |
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan)
Sama dengan kasi pemerintahan, pada pasal 9 telah dijelaskan bahwa kasi kesejahteraan bertugas untuk membantu kades sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan)
Kasi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup
- Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.