Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: ALEX WIJAYANTO

Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan) 

Sama dengan kasi pemerintahan, pada pasal 9 telah dijelaskan bahwa kasi kesejahteraan bertugas untuk membantu kades sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan) 

Kasi kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan 
  3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup 
  4. Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.