Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ANNISA ROHMAWATI |
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kaur TU dan Umum memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kaur memiliki tugas yaitu membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Dalam melaksanakan tugasnya, kaur tata usaha dan umum memiliki fungsi, antara lain:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta penataan administrasi perangkat desa,
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Penyiapan rapat.
- Pengadministrasian aset inventarisasi.
- Administrasi perjalanan dinas.
- Pelayanan umum.