Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: ANNISA ROHMAWATI

Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kaur TU dan Umum memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum 

Kaur memiliki tugas yaitu membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Dalam melaksanakan tugasnya, kaur tata usaha dan umum memiliki fungsi, antara lain:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta penataan administrasi perangkat desa, 
  2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. 
  3. Penyiapan rapat.
  4. Pengadministrasian aset inventarisasi.
  5. Administrasi perjalanan dinas.
  6. Pelayanan umum.