Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: NUR ANSHORI, S.Pd

Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kaur Perencanaan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)

Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, terdapat di dalam pasal 8, yang mana seorang kaur bertugas membantu sekretaris desa dalam melaksanakan urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)

Agar dapat tercipta tata kelola yang baik, seorang kaur perencanaan memiliki fungsi, yaitu:

  1. Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. 
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. 
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program.
  4. Penyusunan laporan.