Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SUTRISNO |
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kaur Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
Sama seperti kaur TU, secara umum, penjelasan mengenai tupoksi bendahara sudah dijelaskan pada pasal 8. Kaur bertugas dalam membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
Guna melaksanakan tugasnya, seorang kaur keuangan atau yang biasa kita sebut dengan bendahara memiliki fungsi berikut:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melakukan verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, serta lembaga pemerintahan desa lainnya.