Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | DEWI SANIANTI, S.Pd |
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Sekretaris Desa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Sekretaris Desa
Sesuai dengan pasal 7, tugas dari seorang sekretaris desa bertugas untuk membantu kades di dalam bidang administrasi pemerintahan.
Mulai dari administrasi yang berkaitan dengan legalitas, sampai administrasi yang berkaitan dengan dana keuangan.
Fungsi Sekretaris Desa
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pasal 7, sekretaris desa memiliki fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, mulai dari tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, serta ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum, antara lain dalam penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset-aset, inventarisasi, perjalanan dinas, serta pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan dalam bidang keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya yang terkait.
- Melaksanakan urusan perencanaan, antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka proses pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.