Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | H. EDI PURNOMO, SE |
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kepala Desa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Kepala Desa
Secara umum, kepala desa memiliki tugas untuk memimpin adanya penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa. Berikut ini adalah 4 tugas yang menjadi dasar dalam melaksanakan kewajibannya, antara lain:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa supaya tercipta sistem yang jujur dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan pembangunan secara merata.
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan agar lebih sejahtera .
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat agar lebih maju.
Fungsi Kepala Desa
Dalam rangka untuk melaksanakan tugas seperti yang tertera pada penjelasan diatas, maka seorang kepala desa memiliki beberapa fungsi, antara lain:
Poin pertama: Melakukan penyelenggaraan suatu pemerintahan desa, fungsinya:
- Tata kelola praja pemerintahan.
- Menetapkan suatu peraturan di desa.
- Melaksanakan pembinaan masalah dalam pertanahan.
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa.
- Melakukan upaya dalam perlindungan masyarakat.
- Memastikan administrasi kependudukan berjalan dengan baik.
- Penataan wilayah.
- Pengelolaan wilayah.
Poin kedua: Melaksanakan pembangunan, fungsinya:
- Pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Pembangunan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Poin ketiga: Pembinaan kemasyarakatan, fungsinya:
- Melakukan pelaksanaan hak dan kewajiban kepada masyarakat.
- Partisipasi masyarakat.
- Sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Poin keempat: Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fungsinya:
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Poin kelima: Dalam hal kemitraan, fungsinya:
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.