Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: H. EDI PURNOMO, SE

Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kepala Desa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Kepala Desa

Secara umum, kepala desa memiliki tugas untuk memimpin adanya penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa. Berikut ini adalah 4 tugas yang menjadi dasar dalam melaksanakan kewajibannya, antara lain:  

 

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa supaya tercipta sistem yang jujur dan bertanggung jawab. 
  2. Melaksanakan pembangunan secara merata.
  3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan agar lebih sejahtera .
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat agar lebih maju.

Fungsi Kepala Desa

Dalam rangka untuk melaksanakan tugas seperti yang tertera pada penjelasan diatas, maka seorang kepala desa memiliki beberapa fungsi, antara lain:

 

Poin pertama: Melakukan penyelenggaraan suatu pemerintahan desa, fungsinya: 

  1. Tata kelola praja pemerintahan.
  2. Menetapkan suatu peraturan di desa. 
  3. Melaksanakan pembinaan masalah dalam pertanahan.
  4. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa.
  5. Melakukan upaya dalam perlindungan masyarakat.
  6. Memastikan administrasi kependudukan berjalan dengan baik.
  7. Penataan wilayah.
  8. Pengelolaan wilayah.

Poin kedua: Melaksanakan pembangunan, fungsinya: 

  1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  2. Pembangunan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Poin ketiga: Pembinaan kemasyarakatan, fungsinya:

  1. Melakukan pelaksanaan hak dan kewajiban kepada masyarakat.
  2. Partisipasi masyarakat.
  3. Sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Poin keempat: Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fungsinya:

  1. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Poin kelima: Dalam hal kemitraan, fungsinya:

  1. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.